PEMERINTAHAN GAMPONG BLANG TEUMULEK KECAMATAN SIMPANG MAMPLAM JENIS PINDAHAN Kepala Keluarga Kepala Keluarga dan selur...
PEMERINTAHAN GAMPONG
BLANG TEUMULEK
KECAMATAN SIMPANG MAMPLAM
JENIS PINDAHAN
- Kepala Keluarga
- Kepala Keluarga dan seluruh anggota keluarga
- Kepala Keluarga dan sebagian anggota keluarga
- Anggota Keluarga
KLASIFIKASI PINDAH
- Dalam satu Desa/Kelurahan
- Antar Desa/Kelurahan dalam satu Kecamatan
- Antar Kecamatan dalam satu Kabupaten
- Antar Kabupaten dalam satu Provinsi
- Antar Provinsi dalam wilayah Indonesia
- Penduduk yang keluar Daerah wajib melapor kepada RT,RW, Kades/Lurah
- Surat Keterangan Pindah dan Surat Keterangan Pindah Datang WNI berlaku 30 (tiga puluh) Hari Kerja
- Bagi anak dibawah umur permohonan diajukan oleh Orang Tua atau kuasa orang tuanya, dilengkapi Surat Kuasa Pengurusan dari Orang Tua atau Wali Anak kepada pihak yang melakukan pengurusan atau Kepala Keluarga yang Kknya akan ditumpangi dilampiri foto copy KTP para pihak
- Melampirkan SKCK
DALAM SATU DESA/KELURAHAN
- Surat pengantar dari RT/RW
- KK dan KTP
Mekanisme:
- Penduduk dengan membawa Surat Pengantar RT/RW tujuan melapor ke Kepala Desa / Lurah
- Penduduk mengisi dan menandatangani Formulir permohonan pindah
- Petugas registrasi Desa/Kelurahan mencatat dalam Buku Harian, Buku Induk Penduduk, Buku Mutasi Penduduk dan melakukan verifikasi dan validasi data penduduk
- Kepala Desa / Lurah atas nama Kepala Dinas menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan Pindah Datang
- Surat Keterangan Pindah Datang digunakan sebagai dasar proses perekaman dalam data base kependudukan, perubahan KK bagi Kepala/anggota Keluarga yang tidak pindah dan proses Penerbitan KK/KTP di alamat baru
ANTAR DESA/KELURAHAN DALAM SATU KECAMATAN
- Surat pengantar dari RT/RW
- KK dan KTP
Mekanisme di daerah asal:
- Sebagaimana mekanisme dalam satu Desa / Kelurahan pada huruf (a)s/d huruf (e)
- Surat Keterangan Pindah diserahkan kepada penduduk untuk dilaporkan pada Kepala Desa/Lurah Tujuan
Di daerah tujuan:
- Penduduk dengan membawa Surat Keterangan Pindah dan Surat Pengantar RT/RW tujuan melapor kepada Kades/Lurah Tujuan
- Penduduk mengisi dan menandatangani formulir permohonan pindah datang untuk mendapatkan Surat Keterangan Pindah Datang
- Petugas registrasi Desa/Kelurahan mencatat dalam Buku Harian dan melakukan verifikasi dan validasi data penduduk
- Kepala Desa/Lurah atas nama Kepala Dinas menertbitkan dan menandatangani Surat Keterangan Pindah Datang
- Surat Keterangan Pindah Datang digunakan sebagai dasar proses perekaman dalam data base kependudukan dan proses Penerbitan KK/KTP di alamat baru
ANTAR KECAMATAN DALAM SATU KABUPATEN
- Surat pengantar dari RT/RW
- KK dan KTP
Mekanisme daerah asal di Desa/Kelurahan:
- Sebagaimana mekanisme dalam satu Desa / Kelurahan pada huruf (a),(b), dan (c)
- Kepala Desa/Lurah menerbitkan Surat Pengantar Pindah Datang ke Kecamatan
Di Kecamatan:
- Petugas Kecamatan melakukan verifikasi dan validasi data penduduk
- Camat atas nama Kepala Dinas Menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan Pindah
- Surat Keterangan Pindah diserahkan kepada penduduk untuk dilaporkan ke daerah tujuan
- Surat Keterangan Pindah digunakan sebagai dasar perekaman dalam data base kependudukan dan perubahan KK bagi Kepala/Anggota Keluarga dalam KK yang tidak pindah
Di daerah tujuan:
- Sebagaimana didaerah tujuan Antar Desa / Kelurahan Dalam satu Kecamatan pada huruf (a),(b),dan huruf (c)
- Kepala Desa / Lurah menandatangani Formulir Permohonan Pindah Datang
- Formulir Pindah Datang diserahkan kepada penduduk untuk diteruskan ke Camat
- Petugas Kecamatan melakukan verifikasi dan validasi data penduduk
- Camat atas nama Kepala Dinas menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan Pindah Datang
- Surat Keterangan Pindah digunakan sebagai dasar perekaman dalam data base kependudukan dan proses Penerbitan KK/KTP di alamat baru
ANTAR KABUPATEN DALAM PROVINSI, ANTAR PROVINSI DALAM SATU WILAYAH INDONESIA
- Surat pengantar dari RT/RW
- KK dan KTP
- Pas Photo bagi pemohon yang pindah uk.4X6 (6 lembar), (1 lembar) untuk pengikutnya
Mekanisme daerah asal Desa/Kelurahan:
- Sebagaimana mekanisme dalam satu Desa/Kelurahan pada huruf (a),(b), dan (c)
- Kepala Desa/Lurah menerbitkan Surat Pengantar Pindah Antar Kab/Kota atau Antar Provinsi
- Surat Pengantar Pindah diserahkan kepada penduduk untuk diteruskan ke Camat
Di Kecamatan:
- Petugas Kecamatan melakukan verifikasi dan validasi data penduduk
- Camat menandatangani Surat Pengantar Pindah Antar Kab/Kota atau Antar Provinsi
- Surat Keterangan Pindah diserahkan kepada penduduk untuk diteruskan ke Dispenduk dan Pencapil
Di Dinas:
- Petugas Dinas melakukan verifikasi dan validasi data penduduk
- Kepala Dinas menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan Pindah serta menyerahkan kepada penduduk untuk dilaporkan ke daerah tujuan
PERSYARATAN DAN MEKANISME PENDUDUK DATANG KE KABUPATEN JEMBER
- Surat Pengantar dari RT/RW
- Surat Keterangan Domisili
- Surat Pengantar Pindah dari Daerah Asal yang masih berlaku
- Mengisi Formulir F-1.01
- SKCK
- Pas Photo bagi pemohon yang pindah 4×6 (6 lembar), bagi yang ikut uk.4×6 (1 lembar)
Mekanisme:
Di Kelurahan:
- Penduduk dengan membawa persyaratan melapor ke Kades/Lurah
- Penduduk mengisi dan menandatangani formulir permohonan Pindah Datang
- Penduduk mengisi Formulir F-1.01 untuk mendapatkan KK baru
- Petugas registrasi Desa/Kelurahann mencatat di Buku Harian dan melakukan verifikasi dan validasi data penduduk
- Kades/Lurah menandatangani Formulir Permohonan Pindah Datang
- Formulir Permohonan Pindah Datang diserahkan kepada Penduduk untuk diteruskan ke Camat
Di Kecamatan:
- Petugas Kecamatan melakukan verifikasi dan validasi data penduduk
- Camat menandatangani Formulir Permohonan Pindah Datang
- Formulir Permohonan Pindah Datang diserahkan kepada penduduk untuk diteruskan ke Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jember
Di Dispenduk Capil Jember:
- Petugas Dinas melakukan verifikasi dan validasi data penduduk
- Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Jember menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan Pindah Datang
- Surat Keterangan Pindah Datang digunakan sebagai dasar perekaman dalam data base kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam proses penerbitan KK/KTP di alamat yang baru
PERSYARATAN DAN MEKANISME PINDAH DAN DATANG BAGI ORANG ASING YANG TINGGAL DI KOTA KABUPATEN JEMBER
› Dalam Daerah
› Antar Kabupaten/Kota dalam Provinsi
› Antar Provinsi
Persyaratan:
- Orang Asing pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS)
- Kartu Keterangan Bertempat Tinggal
- Foto copy paspor
- Foto copy Kartu Izin Tinggal Terbatas
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian
- Orang Asing pemegang Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
- KK
- KTP Orang Asing
- Foto Copy paspor dengan menunjukkan aslinya
- Foto Copy Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
- Menunjukkan Buku Pengawasan Orang Asing (POA)
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian
Mekanisme:
- Orang Asingmengisi dan menandatangani Formulir Surat Keterangan Pindah atau Surat Keterangan Pindah Datang
- Petugas Dinas melakukan verifikasi dan validasi data pemohon
- Kepala Dinas Menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan Pindah atau Surat Keterangan Pindah Datang
- Petugas menyampaikan lembar kedua Surat Keterangan Pindah Datang kepada Lurah tempat tinggal asal
- Surat Keterangan Pindah digunakan sebagai dasar perekaman dalam data base kependudukan dan proses perubahan KK bagi Kepala/Anggota Keluarga yang tidak pindah
- Surat Keterangan Pindah Datang digunakan sebagai dasar perekaman dalam data base kependudukan dan proses penerbitan KK/KTP di alamat yang baru
PELAPORAN PENDAFTARAN PENDUDUK YANG AKAN BERTRANSMIGRASI
Persyaratan:
- Surat Pengantar RT/RW
- KK
- KTP
- Kartu Seleksi Calon Transmigran
- Surat Pemberitahuan Pemberangkatan
- Pelaporan penduduk yang akan bertransmigran dapat dibantu oleh Instansi yang menangani urusan transmigrasi
COMMENTS