Perbedaan antara masyarakat adat, kesatuan masyarakat hukum adat, desa adat dan lembaga adat

Masyarakat adat sering disebut masyarakat pribumi atau mas­yarakat tradisional, yakni kelompok yang secara turun-temurun bermukim di w...


Masyarakat adat sering disebut masyarakat pribumi atau mas­yarakat tradisional, yakni kelompok yang secara turun-temurun bermukim di wilayah geografis tertentu karena adanya ikatan pada asal-usul leluhur, adanya hubungan yang kuat dengan sumberdaya alam dan lingkungan, serta adanya sistem nilai yang menentukan pranata ekonomi, politik, sosial, dan hukum. Alian­si Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mendefinisikan sebagai berikut:

Masyarakat adat adalah kelompok masyarakat yang secara turun temurun bermukim di wilayah geografis tertentu di Negara Indonesia karena adanya ikatan pada asal usul le­luhur, adanya hubungan yang kuat dengan tanah, wilayah dan sumber daya alam di wilayah adatnya, serta adanya sistem nilai yang menentukan pranata ekonomi, politik, sosial dan hukum yang berbeda, baik sebagian maupun seluruhnya dari masyarakat pada umumnya.

Definisi itu mengandung makna masyarakat adat secara terito­rial dan genealogis, bahkan definisi itu sudah mengarah pada pengertian pada kesatuan masyarakat hukum adat. Ada mas­yarakat adat berbasis teritorial dalam komunitas kecil, desa, bahkan sampai daerah. Sebagai contoh masyarakat adat Badui, masyarakat adat Tengger, masyarakat adat Kubu, dan lain-lain. Ada masyarakat berbasis genealogis (ikatan darah) dalam ben­tuk marga, suku bahkan ras yang hidup berpencar melintasi batas-batas teritorial. Sebagai contoh adalah masyarakat adat Mesuji, ada Mesuji Sumatera Selatan dan Mesuji Lampung. Demikian juga masyarakat adat Samin yang terpencar di Blora, Pati, maupun Bojonegoro.

Yanze Arizona (2014) maupun Yando Zakaria (2014) membagi tiga jenis masyarakat adat: 
(a)  masyarakat adat yang paling kecil adalah desa adat sebagai badan hukum
       publik yang bersifat ge­nealogis, teritorial dan fungsional; 
(b)  kesatuan masyarakat hu­kum adat sebagai Badan hukum perdata yang
       bersifat  teritorial dan genealogis; dan
 (c)  masyarakat tradisional dan masyarakat daerah.

Kesatuan masyarakat hukum adat adalah tipe masyarakat adat. Setiap kesatuan masyarakat hukum adat pasti masyarakat adat, tetapi tidak setiap masyarakat adat (terutama yang bersifat gene­alogis) merupakan kesatuan masyarakat hukum adat. Ciri khas utama kesatuan masyarakat hukum adat adalah masyarakat adat yang memiliki batas-batas teritorial yang jelas, memiliki organ­isasi kekuasaan atau pemerintahan dan juga memiliki hukum adat.
Konsep kesatuan masyarakat hukum adat mengacu pada UUD 1945 Pasal 18 B ayat (2). Pada dasarnya kesatuan masyarakat hukum adat adalah masyarakat adat atau sekelompok orang yang secara turun temurun bermukim di wilayah geografis tertentu di Negara Indonesia karena adanya ikatan pada asal usul leluhur, hubungan yang kuat dengan tanah, wilayah, sumber daya alam, memiliki pranata pemerintahan adat, dan tatanan hukum adat di wilayah adatnya. Istilah kesatuan masyarakat menunjuk kepa­da pengertian unit organisasi masyarakat atau masyarakat yang terorganisasi menurut norma hukum adat. Masyarakat yang dimaksud adalah masyarakat hukum adat, masyarakat hukum yang bersumber dari tradisi budaya setempat. Dengan disebut sebagai masyarakat hukum berarti unit organisasi masyarakat tersebut diakui dan dihormati oleh Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 sebagai subjek hukum yang menyandang hak-hak dan ke­wajiban-kewajiban dalam pergaulan hukum. Karena itu yang diakui itu bukan hanya unit organisasinya tetapi juga mencakup “hak-hak tradisionalnya” yang dapat berupa tanah atau wilayah daratan atau wilayah perairan, ataupun benda-benda pustaka, dan kekayaan-kekayaan budaya serta kawasan perkebunan, per­sawahan, hutan dan sebagainya dalam wilayah tradisional mas­yarakat hukum adat yang bersangkutan.   

Kesatuan masyarakat hukum adat tampil beragam sesuai den­gan budaya dan bahasa di tiap daerah, seperti huta dan nagori di Sumatera Utara, gampong di Aceh, nagari di Minangkabau, 28
marga di Sumatera bagian selatan, tiuh atau pekon di Lampung, desa pakraman dan desa adat di Bali, lembang di Toraja, banua dan wanua di Kalimantan, dan negeri di Maluku.

Desa adat termasuk jenis masyarakat adat dan bahkan kesat­uan masyarakat hukum adat. Sesuai UU Desa, setiap kesatuan masyarakat hukum adat dapat ditetapkan menjadi desa adat jika memenuhi syarat harus memiliki wilayah dan paling kurang me­menuhi salah satu atau gabungan unsur adanya:

a. masyarakat yang warganya memiliki perasaan bersama da­lam kelompok;
b. pranata pemerintahan adat;
c. harta kekayaan dan/atau benda adat; dan/atau
d. perangkat norma hukum adat.

Wilayah merupakan syarat pertama yang bersifat mutlak. Empat syarat yang lain tidak bersifat akumulatif semua syarat, melaink­an dapat mengambil salah satu syarat dari empat syarat itu.

Sedangkan konsep lembaga adat merupakan istilah yang diperkenalkan oleh pemerintah pada masa lalu, yang menunjuk organisasi dan/atau pranata yang dimiliki masyarakat adat. Da­lam UU Desa disebutkan bahwa Lembaga adat Desa merupakan lembaga yang menyelenggarakan fungsi adat istiadat dan menja­di bagian dari susunan asli Desa yang tumbuh dan berkembang atas prakarsa masyarakat Desa.

  Baca juga : Kewenangan Desa

Bagaimana menentukan batas wilayah desa adat?

Pada dasarnya semua wilayah Indonesia terbagi habis ke dalam wilayah desa, meskipun masih banyak desa di Indonesia yang ti­29
dak memiliki kejelasan batas-batas wilayahnya. Sedangkan mas­yarakat adat pada umumnya memiliki satuan wilayah geografis yang berskala desa, tetapi yang lebih banyak justru melintasi ba­tas-batas wilayah desa, kecamatan, kabupaten, bahkan provinsi. Wilayah masyarakat adat bisa tanpa batas, bisa menggunakan kriteria “sejauh mata memandang”, tetapi untuk wilayah desa adat harus jelas, seperti halnya wilayah desa. Wilayah kesatuan masyarakat hukum adat yang akan ditetapkan menjadi desa adat (secara de jure) bisa seluas wilayah desa bisa juga seluas bebera­pa desa dalam satu kecamatan.

  Berita terkait : Penataan Desa

Tetapi ada dua prinsip dasar yang harus dipegang. Pertama, ti­dak ada satu desa adat (yang sudah ditetapkan secara de jure) memiliki wilayah yang melintasi wilayah kecamatan, wilayah ka­bupaten/kota, dan wilayah provinsi. Mengapa? UU Desa telah menegaskan bahwa desa atau desa adat berada dalam wilayah kabupaten/kota. UU No. 23/2014 juga menegaskan bahwa wilayah NKRI dibagi menjadi wilayah provinsi, wilayah provin­si dibagi menjadi wilayah kabupaten. Kedua, wilayah desa adat (de jure) tidak boleh bersinggungan, beririsan, atau bertumpuk sama dengan wilayah desa yang sudah ada.

COMMENTS

PropellerAds
PropellerAds
PropellerAds
Name

Aceh,8,Al-Ilmu Nuurun,4,Antar Muka,2,Berita,36,Daerah,3,Ekbis,9,featured,8,Finansial,4,Gadgets,1,Hukum,9,Internasional,2,Islam,16,KPK,4,Lifestyle,4,Lokal,11,Luar Negeri,2,Nasional,32,Olah Raga,1,Opini,16,Otomotif,3,Peradaban Islam,7,Pojok Cerita,12,Politik,2,Ramadhan,6,Reusam,9,Ruang Desa,3,Rubrik,18,Sejarah,14,Seni dan Budaya,2,Serba serbi,12,Video,3,
ltr
item
Lensa Beelte: Perbedaan antara masyarakat adat, kesatuan masyarakat hukum adat, desa adat dan lembaga adat
Perbedaan antara masyarakat adat, kesatuan masyarakat hukum adat, desa adat dan lembaga adat
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgWnvbtbBM60Wz3pvsxXAKDVsMzDHpRqErVd5O-X7rb9lmzwXZURsA3hcZRGZvkadMkLdu3etdkvzO8eJThH2UjhsEweFuzr_CnA_GFfHOflKLIyH8NVmyfyVFaOwL6DsktB28WQeic2AWE/s640/hukum_adat_baru.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgWnvbtbBM60Wz3pvsxXAKDVsMzDHpRqErVd5O-X7rb9lmzwXZURsA3hcZRGZvkadMkLdu3etdkvzO8eJThH2UjhsEweFuzr_CnA_GFfHOflKLIyH8NVmyfyVFaOwL6DsktB28WQeic2AWE/s72-c/hukum_adat_baru.jpg
Lensa Beelte
http://blangteumulek2017.blogspot.com/2017/05/perbedaan-antara-masyarakat-adat.html
http://blangteumulek2017.blogspot.com/
http://blangteumulek2017.blogspot.com/
http://blangteumulek2017.blogspot.com/2017/05/perbedaan-antara-masyarakat-adat.html
true
7148900875614583633
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy