PERENCANAAN KEUANGAN DESA Pengelolaan Keuangan Desa sebagai rangkaian kegiatan, diawali dengan kegiatan Perencanaan, yaitu penyusuna...
PERENCANAAN KEUANGAN DESA
Pengelolaan Keuangan Desa sebagai rangkaian kegiatan, diawali dengan kegiatan Perencanaan, yaitu penyusunan APBDesa. Dengan demikian, penting untuk memahami secara tepat berbagai aspek APBDesa: fungsi, ketentuan, struktur, sampai mekanisme penyusunannya, sebagaimana diuraikan pada Bab ini.
A. PENGERTIAN
Secara umum, pengertian perencanaan keuangan adalah kegiatan untuk memperkirakan pendapatan dan belanja untuk kurun waktu tertentu di masa yang akan datang. Dalam kaitannya dengan Pengelolaan Keuangan Desa, perencanaan dimaksud adalah proses penyusunan APBDes.
Penyusunan APBDesa berdasar pada RKPDesa, yaitu rencana pembangunan tahunan yang ditetapkan dengan Peraturan Desa (Perdes). Dengan demikian, APBDesa yang juga ditetapkan dengan Perdes, merupakan dokumen rencana kegiatan dan anggaran yang memiliki kekuatan hukum.
B. FUNGSI APB DESA
Sebagai dokumen yang memiliki kekuatan hukum, APBDesa menjamin kepastian rencana kegiatan, dalam arti mengikat Pemerintah Desa dan semua pihak yang terkait, untuk melaksanakan kegiatan sesuai rencana yang telah ditetapkan, serta menjamin tersedianya anggaran dalam jumlah yang tertentu yang pasti, untuk melaksanakan rencana kegiatan dimaksud. APBDesa menjamin kelayakan sebuah kegiatan dari segi pendanaan, sehingga dapat dipastikan kelayakan hasil kegiatan secara teknis.
C. KETENTUAN PENYUSUNAN APB DESA
Dalam menyusun APBDes, ada beberapa ketentuan yag harus dipatuhi:
- APBDesa disusun berdasarkan Peraturan Desa tenntang RKPDesa.
- APBDesa disusun untuk masa 1 (satu) tahun anggaran, terhitung mulai 1 Januari sampai 31 Desember tahun berikutnya.
- Rancangan APBDesa harus dibahas dan disepakati antara Kepala Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
- APBDesa dapat disusun sejak bulan September dan harus ditetapkan dengan Perdes, selambat-lambatnya pada 31 Desember pada tahun yang sedang dijalani.
Selain itu, secara teknis penyusunan APBDesa juga harus memperhatikan:
1. Pendapatan Desa
Pendapatan Desa yang ditetapkan dalam APBDes merupakan perkiraan yang terukur secara rasional dan memiliki kepastian serta dasar hukum penerimaannya. Rasional artinya menurut pikiran logis atau masuk akal serta sesuai fakta atau data.
2. Belanja Desa
Belanja desa disusun secara berimbang antara penerimaan dan pengeluaran, dan penggunaan keuangan desa harus konsisten (sesuai dengan rencana, tepat jumlah, dan tepat peruntukan), dan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Pembiayaan Desa
Pembiayaan desa baik penerimaan pembiayaan maupun pengeluaran pembiayaan harus disesuaikan dengan kapasitas dan kemampuan nyata/sesungguhnya yang dimiliki desa, serta tidak membebani keuangan desa di tahun anggaran tertentu.
4. SiLPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran)
Dalam menetapkan anggaran Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya (SiLPA), agar disesuaikan dengan kapasitas potensi riil yang ada, yaitu potensi terjadinya pelampauan realisasi penerimaan desa, terjadinya penghematan belanja, dan adanya sisa dana yang masih mengendap dalam rekening kas desa yang belum dapat direalisasikan hingga akhir tahun anggaran sebelumnya.
D. MEKANISME, TUGAS, DAN TANGGUNGJAWAB PELAKU DALAM PENYUSUNAN APB DESA
Mekanisme (prosedur dan tatacara) penyusunan APBDesa dapat dilihat pada bagan alur berikut ini:
SEKRETARIS DESA
- Menyusun Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa berdasarkan RKPDesa tahun berkenaan.
- Menyampaikan rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa kepada Kepala Desa
KEPALA DESA
Rancangan peraturan Desa tentang disampaikan oleh Kepala Desa kepada Badan Permusyawaratan Desa untuk dibahas dan disepakati bersama.
↓↓
KEPALA DESA DAN BPD
Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa disepakati bersama paling lambat bulan Oktober tahun berjalan.
↓↓
BUPATI/WALIKOTA ATAU DIDELEGASIKAN KE CAMAT
- Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa yang telah disepakati bersama disampaikan oleh Kepala Desa kepada Bupati/Walikota melalui camat atau sebutan lain paling lambat 3 (tiga) hari sejak disepakati untuk dievaluasi.
- Bupati/Walikota menetapkan hasil evaluasi Rancangan APBDesa paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak diterimanya Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa.
↓↓
KEPALA DESA
- Menindaklanjuti hasil evaluasi Bupati/Walikota (melakukan perubahan seandainya harus dilakukan perubahan)
- Apabila tidak ditindaklanjuti oleh Kepala Desa, Bupati/Walikota/Camat membatalkan Rancangan Peraturan APBDesa dan Berlaku APBDesa Tahun Sebelumnya.
Berdasarkan Pasal 33 – 34 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Perubahan Peraturan Desa tentang dapat dilakukan apabila terjadi:
- Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran antar jenis belanja;
- Keadaan yang menyebabkan sisa lebih perhitungan anggaran (SilPA) tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan;
- Terjadi penambahan dan/atau pengurangan dalam pendapatan desa pada tahun berjalan; dan/atau
- Terjadi peristiwa khusus, seperti bencana alam, krisis politik, krisis ekonomi, dan/atau kerusuhan sosial yang berkepanjangan;
- Perubahan mendasar atas kebijakan Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
Perubahan APBDesa hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran.
Tata cara pengajuan perubahan APBDesa adalah sama dengan tata cara penetapan APBDesa. Dalam hal Bantuan keuangan dari APBD Provinsi dan APBDKabupaten/Kota serta hibah dan bantuan pihak ketiga yang tidak mengikat ke desa disalurkan setelah ditetapkannya Peraturan Desa tentang Perubahan APB Desa, perubahan diatur dengan Peraturan Kepala Desa tentang perubahan APBDesa. Perubahan APBDesa tersebut diinformasikan kepada BPD.
E. STRUKTUR APB DESA
Struktur/susunan APBDes terdiri dari tiga komponen pokok yang diuraikan lebih lanjut, sebagai berikut:
1. Pendapatan Desa
Pendapatan Desa, meliputi semua penerimaan uang melalui rekening desa yang merupakan hak desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak perlu dibayar kembali oleh desa.
Kelompok Pendapatan
Jenis Pendapatan
Rincian Pendapatan
Pendapatan Asli Desa
a. Hasil Usaha
b. Hasil Aset
c. Swadaya, partisipasi, gotong royong
d. Lain-lain Pendapatan Asli Desa
- Hasil Bumdes, Tanah Kas Desa
- Tambatan perahu, pasar desa, tempat pemandian umum, jaringan irigasi
- Membangun dengan kekuatan sendiri yang melibatkan peran serta masyarakat berupa tenaga, barang yang dinilai dengan uang
- Hasil pungutan desa
Transfer
- Dana Desa;
- Bagian dari Hasil Pajak Daerah Kabupaten/Kota dan Retribusi Daerah;
- Alokasi Dana Desa (ADD);
- Bantuan Keuangan dari APBD Provinsi; dan
- Bantuan Keuangan APBD Kabupaten/Kota.
Pendapatan Lain-lain
- Hibah dan Sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat;
- Lain-lain pendapatan Desa yang sah.
- Pemberian berupa uang dari pihak ketiga.
- Hasil kerjasama dengan pihak ketiga atau bantuan perusahaan yang berlokasi di desa
2. Belanja Desa
Belanja desa, meliputi semua pengeluaran dari rekening desa yang merupakan kewajiban desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh desa. Belanja desa dipergunakan dalam rangka mendanai penyelenggaraan kewenangan Desa.
Kelompok Belanja
Jenis Kegiatan (Sesuai RKP Desa)
Jenis Belanja dan Rincian Belanja
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
a. Kegiatan Penghasilan Tetap dan Tunjangan
b. Kegiatan operasional kantor
c. Operasional BPD
d. Operasional RT/RW
Belanja Pegawai
1. Penghasilan tetap
- Kepala Desa
- Perangkat Desa
2. Tunjangan
- Kepala Desa
- Perangkat Desa
- BPD
1. Belanja Barang dan Jasa
ATK, Listrik, Air, Telepon
Fotocopy/Penggandaan
Benda Pos
2. Belanja Modal
Komputer
Mesin Tik
Mesin Tik
Meja, Kursi, Lemari
Belanja Barang dan Jasa
ATK
Penggandaan
Konsumsi rapat
Belanja Barang dan Jasa
ATK
Penggandaan
Konsumsi rapat
Pelaksanaan Pembangunan Desa
Kegiatan Pembangunan Jalan Lingkungan (Rabat Beton), dll (contoh)
1. Belanja Barang dan Jasa
Upah
Sewa Mobil
Sewa Mobil
Minyak Bekesting
Paku, Benang
2. Belanja Modal
Marmer Prasasti
Beton Readymi
Kayu
Pasir
Kayu
Pasir
Batu
Plastik Cor
Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Kegiatan Penyelenggaraan Keamanan dan Ketertiban Lingkungan (contoh)
1. Belanja Barang dan Jasa
Honor Pelatih
Transpor Peserta
Konsumsi
Alat Pelatihan
dll
2. Belanja Modal
Pemberdayaan Masyarakat Desa
Kegiatan Pelatihan Kelompok Tani (contoh)
1. Belanja Barang dan Jasa
Honor Penyuluh Pertanian
Transpor Penyuluh
Konsumsi
Alat Pelatihan
2. Belanja Modal
Belanja Tak Terduga
Kegiatan Kejadian Luar Biasa
Belanja Barang dan Jasa
Honor tim
Konsumsi
Obat-obatan
Kelompok belanja sebagaimana dimaksud pasal 13 – 16 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, dibagi dalam kegiatan sesuai dengan kebutuhan Desa yang telah dituangkan dalam RKPDesa.
Belanja terdiri atas jenis :
a. Belanja Pegawai;
Dianggarkan untuk pengeluaran penghasilan tetap dan tunjangan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa serta tunjangan BPD. Belanja Pegawai dianggarkan dalam kelompok Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, kegiatan pembayaran penghasilan tetap dan tunjangan dan pelaksanaannya dibayarkan setiap bulan.
b. Belanja Barang dan Jasa;
Digunakan untuk pengeluaran pembelian / pengadaan barang yang nilai manfaatnya kurang dari 12 (dua belas) bulan. Belanja barang/jasa antara lain:
- alat tulis kantor;
- benda pos;
- bahan/material;
- pemeliharaan;
- cetak/penggandaan;
- sewa kantor desa;
- sewa perlengkapan dan peralatan kantor;
- makanan dan minuman rapat;
- pakaian dinas dan atributnya;
- perjalanan dinas;
- upah kerja;
- honorarium narasumber/ahli;
- operasional Pemerintah Desa;
- operasional BPD;
- insentif Rukun Tetangga /Rukun Warga; dan
- pemberian barang pada masyarakat/kelompok masyarakat.
c. Belanja Modal.
Digunakan untuk pengeluaran dalam rangka pembelian/pengadaan barang atau bangunan yang nilai manfaatnya lebih dari 12 (dua belas) bulan. Pembelian /pengadaan barang atau bangunan digunakan untuk kegiatan penyelenggaraan kewenangan desa.
3. Pembiayaan Desa
Pembiayaan Desa meliputi semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya.
- Penerimaan Pembiayaan
- Sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya
- Pencairan Dana Cadangan
- Hasil penjualan kekayaan desa yang dipisahkan.
- Pelampauan penerimaan pendapatan terhadap belanja
- Penghematan belanja
- Sisa dana kegiatan lanjutan.
SilPA merupakan penerimaan pembiayaan yang digunakan untuk:
- menutupi defisit anggaran apabila realisasi pendapatan lebih kecil dari pada realisasi belanja;
- mendanai pelaksanaan kegiatan lanjutan; dan
- mendanai kewajiban lainnya yang sampai dengan akhir tahun anggaran belum diselesaikan.
Pencairan dana cadangan digunakan untuk menganggarkan pencairan dana cadangan dari rekening dana cadangan ke rekening kas Desa dalam tahun anggaran berkenaan.
Hasil penjualan kekayaan desa yang dipisahkan digunakan untuk menganggarkan hasil penjualan kekayaan desa yang dipisahkan.
Pengeluaran Pembiayaan
- Pembentukan Dana Cadangan
- Penyertaan Modal Desa.
Kegiatan yang penyediaan dananya tidak dapat sekaligus/sepenuhnya dibebankan dalam satu tahun anggaran.
Penyertaan modal pemerintah desa adalah pengalihan kepemilikan barng milik desa yang semula merupakan kekayaan yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal pada Badan Usaha Milik Desa.
COMMENTS