PENATAAN DESA

Dalam pasal 8 UU No. 6/2014 disebutkan tentang syarat-syarat pembentukan desa . Makna syarat jumlah penduduk itu Desa-desa s...


Dalam pasal 8 UU No. 6/2014 disebutkan tentang syarat-syarat pembentukan desa.

Makna syarat jumlah penduduk itu

Desa-desa sekarang berapapun jumlah penduduknya ditetapkan kembali dengan Peraturan Daerah. Klasifikasi jumlah penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 UU No. 6/2014 yaitu syarat jumlah penduduk, ditentukan wilayah Jawa paling sedikit 6.000 (enam ribu) jiwa atau 1.200 (seribu dua ratus) kepala keluarga; hingga wilayah Papua dan Papua Barat paling sedikit 500 (lima ratus) jiwa atau 100 (seratus) kepala keluarga.

Pada dasarnya syarat tersebut merupakan syarat pembentukan desa kedepan. Pembentukan yang dimaksud adalah pemekaran atau pembentukan desa baru hasil pemekaran dari desa yang sudah ada. Hal ini harus mengikuti syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
Sebagai contoh, sebuah kampung/desa di Papua yang hanya memiliki penduduk 900 jiwa, maka ia tidak bisa dimekarkan menjadi dua desa, karena salah satu desa pasti tidak memenuhi syarat sebagai desa.


Penghapusan Desa
Penghapusan desa bukanlah tindakan sosiologis dan politik, yang menyingkirkan masyarakat dan menghapus kesatuan masyarakat hukum. Sebaliknya penghapusan desa merupakan tindakan administratif, yakni penghapusan nama desa dan nomor kode desa. Penghapusan desa itu terjadi karena beberapa hal.

Pertama, penggabungan beberapa desa menjadi satu desa yang besar. Desa baru hasil penggabungan beberapa desa itu dapat menghadirkan nama baru, sementara nama-nama lama masih tetap ada, namun status desa dan nomor kode desa dihilangkan. Nama-nama lama bisa dijadikan sebagai nama dusun atau kampung.

Sebagai contoh adalah hadirnya Desa Caturtunggal di Sleman, sebagai hasil penggabungan dari Karangwuni, Mrican, Demangan, Ambarukmo, dan Kledokan berdasarkan Maklumat Gubernur DIY No. 5/1948. Di Jembrana Bali juga ada Desa Ekasari sebagai hasil penggabungan dari Desa Palasari (komunitas Katholik), Desa Palalingga (Komunitas Hindu) dan Desa Palareja (komunitas Islam). Nama Palasari, Palalingga dan Palareja sampai sekarang masih ada, tetapi status mereka sebagai desa sudah dihapuskan.

Kedua, penghapusan desa karena terjadi bencana atau karena program strategis nasional. Dalam kasus ini, penghapusan desa terjadi sebagai tindak lanjut dari kekosongan warga penghuni desa atau relokasi warga masyarakat karena terkena bencana atau lokasi tempat tinggal mereka dijadikan sebagai lokasi proyek nasional. Dengan kalimat lain, relokasi warga masyarakat tersebut bukan menjadi bagian dari kegiatan penghapusan desa.

Sebagai ilustrasi, jika wilayah sebuah desa terkenabencana tsunami, yang sebagian besar warga menjadi korban dan hanya tersisa sejumlah kecil keluarga, maka desa itu bisa digabungkan ke dalam desa tetangga, dan status desa tersebut dihapus secara administratif. Demikian juga dengan wilayah desa yang habis terkena lahar gunung berapi atau lumpur gas, yang kemudian diikuti dengan pengungsian atau relokasi total (bedhol desa) warga masyarakat dari pemukiman desa tersebut ke tempat lain. Status administratif desa yang luluh lantak dan ditinggal pergi warganya itu bisa dihapuskan.

  Baca juga : Kewenangan Desa
Sedangkan program strategis nasional yang berdampak pada penghapusan desa antara lain adalah proyek pembuatan waduk. Sebagai contoh adalah Waduk Gajahmungkur (Wonogiri), Waduk Jatigede (Sumedang), maupun Citandui (Cilacap dan Ciamis). Sebelum wilayah desa dan pemukiman warga digenangi air, tentu diawali dengan relokasi warga masyarakat. Sekali lagi, relokasi warga ini bukanlah kegiatan penghapusan. Setelah wilayah desa-desa itu digenagni air dan menjadi waduk, maka nama dan status desa-desa tersebut dihapuskan dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota, dan penghapusan nomor kode di Kementerian Dalam Negeri.

COMMENTS

PropellerAds
PropellerAds
PropellerAds
Name

Aceh,8,Al-Ilmu Nuurun,4,Antar Muka,2,Berita,36,Daerah,3,Ekbis,9,featured,8,Finansial,4,Gadgets,1,Hukum,9,Internasional,2,Islam,16,KPK,4,Lifestyle,4,Lokal,11,Luar Negeri,2,Nasional,32,Olah Raga,1,Opini,16,Otomotif,3,Peradaban Islam,7,Pojok Cerita,12,Politik,2,Ramadhan,6,Reusam,9,Ruang Desa,3,Rubrik,18,Sejarah,14,Seni dan Budaya,2,Serba serbi,12,Video,3,
ltr
item
Lensa Beelte: PENATAAN DESA
PENATAAN DESA
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi4wem6hvubPLCTsl_mKLcDhhZLCUHhSQRJm2_ZZqHOsMTHuyyuAUON1No-PPYFXUDfbe-LNUnvENd3BvFQTS95264mFKIQ3ipl83hjsDmiBqlvQcwM_m4CBIGA_c5F_dwECrrmstseQRtc/s640/Bab-3-Penataan-Desa.png
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi4wem6hvubPLCTsl_mKLcDhhZLCUHhSQRJm2_ZZqHOsMTHuyyuAUON1No-PPYFXUDfbe-LNUnvENd3BvFQTS95264mFKIQ3ipl83hjsDmiBqlvQcwM_m4CBIGA_c5F_dwECrrmstseQRtc/s72-c/Bab-3-Penataan-Desa.png
Lensa Beelte
https://blangteumulek2017.blogspot.com/2017/05/penataan-desa.html
https://blangteumulek2017.blogspot.com/
http://blangteumulek2017.blogspot.com/
http://blangteumulek2017.blogspot.com/2017/05/penataan-desa.html
true
7148900875614583633
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy