­
Inilah Sosok Pencetus THR Pertama di Indonesia... Mau Tau,,, | Lensa Beelte
Inilah Sosok Pencetus THR Pertama di Indonesia... Mau Tau,,,
HomeBeritaRubrik

Inilah Sosok Pencetus THR Pertama di Indonesia... Mau Tau,,,

PropellerAds

Nggak bisa dipungkiri, bulan Ramadan merupakan bulan yang penuh berkah bagi umat Muslim. Tak terasa, sebentar lagi hari kemenang...



Nggak bisa dipungkiri, bulan Ramadan merupakan bulan yang penuh berkah bagi umat Muslim.

Tak terasa, sebentar lagi hari kemenangan yang ditunggu-tunggu pun akan segera tiba.
Tradisi-tradisi kultural di Indonesia menjelang lebaran pun turut menyemarakan Hari Raya Idul Fitri ini seperti persiapan menjelang musim mudik, berbelanja keperluan lebaran, dan juga para pekerja menerima Tunjangan Hari Raya (THR) untuk menyiapkan segala keperluan di hari besar nanti.

Mengutip dari gajimu.com, THR sendiri adalah hak pendapatan pekerja yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja menjelang Hari Raya Keagamaan yang berupa uang.

Namun tahukah kamu bagaimana sejarah dari adanya THR yang diberikan untuk pekerja di Indonesia ini?

Melansir dari Kabarburuh.com, sejarah kemunculan THR pertama kali itu muncul pada masa pemerintahan Presiden Soekarno.

Tepatnya pada era kabinet Soekiman Wirjosandjojo. Kabinet tersebut dilantik pada tahun 1951 dan memiliki program yang salah satunya untuk meningkatkan kesejahteraan pamong pradja yang kini dikenal dengan sebutan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Pada awalnya, tunjangan diberikan hanya kepada aparatur negara saja. Pemberian tunjangan ini merupakan sebuah strategi agar para PNS di masa itu memberikan dukungan kepada kabinet yang sedang berjalan.

Saat pelaksanaanya, Kabinet Soekiman membayarkan tunjangan kepada para pegawai di akhir bulan Ramadan berjumlah sekitar Rp 125 atau sekitar Rp 1.100.000 juta di masa sekarang hingga Rp 200 atau setara Rp 1.750.000 juta

Tak hanya uang, kabinet Soekiman sendiri juga memberikan tunjangan lain berupa beras.
Namun, kebijakan tunjangan yang hanya diperuntukkan PNS ini mendapat gelombang protes dari kaum buruh.

Mereka pun juga meminta agar nasibnya turut diperhatikan oleh pemerintah.
Para buruh tersebut melancarkan aksi mogok pada 13 Februari 1952 dengan tuntutan agar diberikan tunjangan dari pemerintah di setiap akhir bulan Ramadan.

Kebijakan dari Kabinet Soekiman ini dianggap pilih kasih oleh para buruh. Karena hanya memberikan tunjangan kepada pegawai pemerintah.
Diketahui, pada masa itu, aparatus pemerintah Indonesia masih diisi oleh para kaum priyayi, ningrat, dan kalangan atas lainnya.

Tentunya, para buruh merasa hal tersebut tidak adil karena mereka juga merasa turut bekerja keras bagi perusahaan-perusahaan swasta dan milik Negara, namun mereka tidak mendapatkan perhatian dari pemerintah.

Namun kebijakan tunjangan dari kabinet Soekiman akhirnya menjadi titik awal bagi pemerintah untuk menjadikannya sebagai anggaran rutin Negara.

Tahun 1994 pemerintah baru secara resmi mengatur perihal THR secara khusus.
Peraturan mengenai THR ini dituangkan di dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. 04/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan.

Dalam peraturan tersebut, dijelaskan bahwa pengusaha wajib memberikan THR kepada para pekerja yang telah bekerja selama tiga bulan secara terus meneru ataupun lebih. Besara THR yang diterima pun disesuaikan dengan masa kerja.

Pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih menerima sebesar satu bulan gaji.
Sementara pekerja yang mempunyai masa kerja tiga bulan secara terus menerus, tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional dengan masa kerjanya, yakni dengan perhitungan masa kerja/12 x 1(satu) bulan gaji.
Di tahun 2016 ini, pemerintah melalui Kementrian Ketenagakerjaan, merevisi peraturan mengenai THR tersebut. Perubahan ini tertuang dalam peraturan menteri ketenagakerjaan No.6/2016.
Peraturan terbaru itu menyebutkan bahwa pekerja yang memiliki masa kerja minimal satu bulan sudah berhak mendapatkan
Tunjangan Hari Raya. Selain itu kewajiban pengusaha untuk memberi THR tidak hanya diperuntukan bagi karyawan tetap, melainkan juga untuk pegawai kontrak. Termasuk yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) maupun perjanjian kerja waktu tertentu, (PKWT).

Namun, siapakah sebenarnya sosok Soekiman Wirjosandjojo?
Name

Aceh,8,Al-Ilmu Nuurun,4,Antar Muka,2,Berita,36,Daerah,3,Ekbis,9,featured,8,Finansial,4,Gadgets,1,Hukum,9,Internasional,2,Islam,16,KPK,4,Lifestyle,4,Lokal,11,Luar Negeri,2,Nasional,32,Olah Raga,1,Opini,16,Otomotif,3,Peradaban Islam,7,Pojok Cerita,12,Politik,2,Ramadhan,6,Reusam,9,Ruang Desa,3,Rubrik,18,Sejarah,14,Seni dan Budaya,2,Serba serbi,12,Video,3,
ltr
item
Lensa Beelte: Inilah Sosok Pencetus THR Pertama di Indonesia... Mau Tau,,,
Inilah Sosok Pencetus THR Pertama di Indonesia... Mau Tau,,,
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi87fubom6eY-qJBBXGaPvFPp9ALhUlmJxncEdBtF0UqMaQ7-N-VzlNEdDsp7DugsLAohHug2n2WSPWF9HHC7NYzZpnP6GSAZMYSxsqvoSuJTg7_Y4K3Q2ojoUn2cYDD2clF65uXM1YamzM/s640/19248-inilah-sosok-pencetus-thr-pertama-di-indonesia-kamu-wajib-kenalan.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi87fubom6eY-qJBBXGaPvFPp9ALhUlmJxncEdBtF0UqMaQ7-N-VzlNEdDsp7DugsLAohHug2n2WSPWF9HHC7NYzZpnP6GSAZMYSxsqvoSuJTg7_Y4K3Q2ojoUn2cYDD2clF65uXM1YamzM/s72-c/19248-inilah-sosok-pencetus-thr-pertama-di-indonesia-kamu-wajib-kenalan.jpg
Lensa Beelte
https://blangteumulek2017.blogspot.com/2017/06/inilah-sosok-pencetus-thr-pertama-di.html
https://blangteumulek2017.blogspot.com/
http://blangteumulek2017.blogspot.com/
http://blangteumulek2017.blogspot.com/2017/06/inilah-sosok-pencetus-thr-pertama-di.html
true
7148900875614583633
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy