UU Desa menetapkan desa sebagai kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai kewenangan yang luas dan besar dalam mengatur dan mengurus u...
UU Desa menetapkan desa sebagai
kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai kewenangan yang luas dan besar dalam
mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat.
UU ini memberi amanat tentang kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota sebagai
berikut:
- Penataan desa mulai dari penetapan Desa dan Desa Adat, pembentukan, penghapusan, penggabungan, perubahan status, penyesuaian kelurahan. Pemerintah Kabupaten/ Kota harus mengeluarkan Peraturan Daerah.
- Penyelenggaraan pemilihan kepala desa secara serentak termasuk pembiayaannya, struktur organisasi dan tatalaksana pemerintahan desa, pengangkatan dan pemberhentian kepala desa, penghasilan tetap pemerintah desa, dan pengisian BPD.
- Alokasi Dana Desa serta bagi hasil pajak dan retrubusi daerah
- Penetapan Kawasan pedesaan
Di sisi lain Pemerintah
Kabupaten/Kota tidak berwenang mengatur (mengeluarkan Perda) dalam hal
kewenangan desa, musy25
awarah desa, perencanaan pembangunan
desa, pengelolaan keuangan desa, Badan Usaha Milik Desa, peraturan desa, lembaga
kemasyarakatan, dan kerja sama desa. Pemerintah Kabupaten/Kota mempunyai
kewenangan dan kewajiban melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap
aspek-aspek yang tidak diaturnya itu. Sebagai contoh, Pemerintah Kabupaten/Kota
tidak berwenang atau tidak perlu mengeluarkan Peraturan Daerah tentang
BUMDesa, tetapi ia berwenang melakukan pembinaan terhadap pendirian dan
pengembangan BUMDesa, baik melalui fasilitasi, asistensi, pengembangan
kapasitas, dukungan modal, dukungan jaringan pasar, dan sebagainya.
Menurut PP No. 43/2014 kewenangan
berdasarkan hal asal-usul dan kewenangan lokal masih membutuhkan Peraturan
Kepala Daerah. Tetapi Peraturan Bupati/Walikota itu bukanlah bermakna
mengatur, melainkan membuat daftar kewenangan berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan
lokal yang mengantarkan dan memfasilitasi penetapan yang akan dilakukan oleh
Desa melalui Peraturan Desa.
COMMENTS