Berdasar pada UUD 1945 Pasal 18 B ayat (2) dan Pasal 18 ayat (7), UU No. 6/2014 tentang Desa menempatkan desa sebagai organisasi cam...
Berdasar pada UUD 1945 Pasal 18 B ayat (2) dan Pasal 18 ayat (7),
UU No. 6/2014 tentang Desa menempatkan desa sebagai organisasi campuran (hybrid)
antara masyarakat berpemerintahan (self governing community) dengan
pemerintahan lokal (local self government). Desa tidak identik dengan
pemerintah desa dan kepala desa. Desa mengandung pemerintahan dan sekaligus
mengandung masyarakat sehingga membentuk kesatuan (entitas) hukum atau
kesatuan organik. Desa tidak direduksi sebagai pemerintahan yang berada dalam
sistem pemerintahan Kabupaten/Kota, melainkan desa sebagai kesatuan masyarakat
hukum yang berada dalam wilayah Kabupaten/Kota.
Sebagai pemerintahan lokal, Desa merupakan organisasi pemerintahan
yang paling kecil, paling bawah, paling depan dan paling dekat dengan
masyarakat. Paling “kecil” berarti bahwa wilayah maupun tugas-tugas
pemerintahan yang diemban desa mampunyai cakupan atau ukuran terkecil
dibanding dengan organisasi pemerintahan kabupaten/kota, provinsi maupun pusat.
Paling “bawah” berarti desa menempati susunan atau lapisan pemerin23
tahan yang terbawah dalam tata pemerintahan Negara Kesatuan
Republik Indonesia (NKRI).
Desa sebagai “masyarakat yang berpemerintahan” mempunyai sejumlah ciri
khas yang berbeda dengan kedudukan sebagai “pemerintahan lokal”:
1.
Desa merupakan kesatuan organik dan
kolektif antara pemerintah desa, BPD, lembaga kemasyarakatan, lembaga adat, dan
unsur-unsur masyarakat. Jika menyebut desa berarti bukan hanya pemerintah desa,
tetapi juga mencakup masyarakat.
2.
Desa memiliki kewenangan berdasarkan
hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa yang diakui dan ditetapkan,
bukan diserahkan oleh pemerintah.
3.
Penyelenggaraan kewenangan di bidang
pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat desa,
tidak semata didasarkan pada peraturan dari atas tetapi juga memperhatikan
prakarsa masyarakat, kondisi sosial budaya, kearifan lokal dan adat istiadat.
4.
Penyelenggaraan pemerintahan desa,
pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat
mengutamakan asas kegotongroyongan, kebersamaan, kekeluargaan dan musyawarah.
5.
Kepala Desa berasal dari desa
setempat, memperoleh mandat dari masyarakat desa setempat, dan menjadi pemimpin
masyarakat.
6.
Perangkat desa tidak berstatus
sebagai Pegawai Negeri Sipil, yang diisi oleh warga masyarakat desa setempat.
7. Pembangunan desa dilaksanakan oleh pemerintah desa bersama
masyarakat.
Tetapi sebagai pemerintahan lokal, kedudukan desa tidak bisa lepas
dari susunan hirarkhi pemerintahan, mulai dari keca24
matan, kabupaten/kota, provinsi dan pusat. Susunan
hirarkhis akhirnya juga berdampak terhadap kedudukan desa sebagai kesatuan
masyarakat hukum secara utuh. Memang UU Desa tidak menegaskan bahwa Desa
merupakan bawahan Kabupaten/Kota, tetapi Pemerintah Kabupaten/Kota mempunyai
sejumlah kewenangan mengatur dan mengurus desa, termasuk berwenang dan
berkewajiban melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Desa.
COMMENTS