­
Kedudukan Desa dalam Ketatanegaraan Republik Indonesia | Lensa Beelte
Kedudukan Desa dalam Ketatanegaraan Republik Indonesia
HomeRubrik

Kedudukan Desa dalam Ketatanegaraan Republik Indonesia

PropellerAds

Berdasar pada UUD 1945 Pasal 18 B ayat (2) dan Pasal 18 ayat (7), UU No. 6/2014 tentang Desa menempatkan desa sebagai organisasi cam...

Menuai Kegigihan dari serpihan kegagalan "Dari Ie Tubee sampai ke I-tek"
Pemanfaatan Website Desa untuk Pelayanan Publik dan Manajemen Informasi Desa
Cerita dan Derita Pengusaha Udang Vanammei

Berdasar pada UUD 1945 Pasal 18 B ayat (2) dan Pasal 18 ayat (7), UU No. 6/2014 tentang Desa menempatkan desa sebagai organisasi campuran (hybrid) antara masyarakat berpemerin­tahan (self governing community) dengan pemerintahan lokal (local self government). Desa tidak identik dengan pemerintah desa dan kepala desa. Desa mengandung pemerintahan dan sekaligus mengandung masyarakat sehingga membentuk kesat­uan (entitas) hukum atau kesatuan organik. Desa tidak direduksi sebagai pemerintahan yang berada dalam sistem pemerintahan Kabupaten/Kota, melainkan desa sebagai kesatuan masyarakat hukum yang berada dalam wilayah Kabupaten/Kota.
Sebagai pemerintahan lokal, Desa merupakan organisasi pemer­intahan yang paling kecil, paling bawah, paling depan dan paling dekat dengan masyarakat. Paling “kecil” berarti bahwa wilayah maupun tugas-tugas pemerintahan yang diemban desa mampu­nyai cakupan atau ukuran terkecil dibanding dengan organisasi pemerintahan kabupaten/kota, provinsi maupun pusat. Paling “bawah” berarti desa menempati susunan atau lapisan pemerin­23
tahan yang terbawah dalam tata pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Desa sebagai “masyarakat yang berpemerintahan” mempunyai sejumlah ciri khas yang berbeda dengan kedudukan sebagai “pe­merintahan lokal”:
1.       Desa merupakan kesatuan organik dan kolektif antara pemerintah desa, BPD, lembaga kemasyarakatan, lembaga adat, dan unsur-unsur masyarakat. Jika menyebut desa berarti bukan hanya pemerintah desa, tetapi juga mencak­up masyarakat.
2.       Desa memiliki kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa yang diakui dan ditetap­kan, bukan diserahkan oleh pemerintah.
3.       Penyelenggaraan kewenangan di bidang pemerintah­an, pembangunan, kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat desa, tidak semata didasarkan pada peraturan dari atas tetapi juga memperhatikan prakarsa masyarakat, kondisi sosial budaya, kearifan lokal dan adat istiadat.
4.       Penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan mas­yarakat mengutamakan asas kegotongroyongan, kebersa­maan, kekeluargaan dan musyawarah.
5.       Kepala Desa berasal dari desa setempat, memperoleh mandat dari masyarakat desa setempat, dan menjadi pemimpin masyarakat.
6.       Perangkat desa tidak berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil, yang diisi oleh warga masyarakat desa setempat.
7.       Pembangunan desa dilaksanakan oleh pemerintah desa bersama masyarakat.

Tetapi sebagai pemerintahan lokal, kedudukan desa tidak bisa lepas dari susunan hirarkhi pemerintahan, mulai dari keca­24

matan, kabupaten/kota, provinsi dan pusat. Susunan hirarkhis akhirnya juga berdampak terhadap kedudukan desa sebagai ke­satuan masyarakat hukum secara utuh. Memang UU Desa tidak menegaskan bahwa Desa merupakan bawahan Kabupaten/Kota, tetapi Pemerintah Kabupaten/Kota mempunyai sejumlah ke­wenangan mengatur dan mengurus desa, termasuk berwenang dan berkewajiban melakukan pembinaan dan pengawasan ter­hadap Desa.
Name

Aceh,8,Al-Ilmu Nuurun,4,Antar Muka,2,Berita,36,Daerah,3,Ekbis,9,featured,8,Finansial,4,Gadgets,1,Hukum,9,Internasional,2,Islam,16,KPK,4,Lifestyle,4,Lokal,11,Luar Negeri,2,Nasional,32,Olah Raga,1,Opini,16,Otomotif,3,Peradaban Islam,7,Pojok Cerita,12,Politik,2,Ramadhan,6,Reusam,9,Ruang Desa,3,Rubrik,18,Sejarah,14,Seni dan Budaya,2,Serba serbi,12,Video,3,
ltr
item
Lensa Beelte: Kedudukan Desa dalam Ketatanegaraan Republik Indonesia
Kedudukan Desa dalam Ketatanegaraan Republik Indonesia
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjEJPw6p8FjH2vCcZsPFw1lyJWp9Gbve6rg8R1Y1H2odpJqVk5sisD6FdOl3I-sLlusj0HWgvco3FgM7kmyBs0vV26dU2uaNGj011-pb2hWkqzUPBg7uMPTCqrGSdKn-2Oa7sy4ZIhTkU46/s640/uu-desa-pembangunan-desa-12-638.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjEJPw6p8FjH2vCcZsPFw1lyJWp9Gbve6rg8R1Y1H2odpJqVk5sisD6FdOl3I-sLlusj0HWgvco3FgM7kmyBs0vV26dU2uaNGj011-pb2hWkqzUPBg7uMPTCqrGSdKn-2Oa7sy4ZIhTkU46/s72-c/uu-desa-pembangunan-desa-12-638.jpg
Lensa Beelte
https://blangteumulek2017.blogspot.com/2017/05/kedudukan-desa-dalam-ketatanegaraan.html
https://blangteumulek2017.blogspot.com/
http://blangteumulek2017.blogspot.com/
http://blangteumulek2017.blogspot.com/2017/05/kedudukan-desa-dalam-ketatanegaraan.html
true
7148900875614583633
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy