Tugas dan fungsi Tuha Lapan : Tugas ; a. menginventarisir semua potensi Gampong berupa Sumber Daya Alam (SDA) dan Sumber Daya...
Tugas dan fungsi Tuha Lapan :
Tugas ;
a. menginventarisir semua potensi Gampong berupa Sumber Daya Alam (SDA) dan Sumber Daya Manusia (SDM) yang dapat dimanfaatkan baik sebagai subjek maupun sebagai objek pembangunan masyarakat Gampong;
b. menyusun perencanaan pembangunan program jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang serta rencana kerja pemerintah gampong sesuai dengan potensi dan kebutuhan Gampong;
c. bersama Keuchiek menyusun program kerja tahunan Pemerintahan Gampong dan
d. menggerakkan partisipasi masyarakat secara aktif dan positif;
e. menumbuh kembangkan semangat swadaya dan kebersamaan masyarakat Gampong dalam pembangunan;
f. menumbuhkan kondisi masyarakat yang tertib, aman dan dinamis;
g. bersama-sama Keuchiek menggali dan meningkatkan Sumber Pendapatan Asli Gampong (PAG); dan melaksanakan tugas-tugas lain dalam rangka membantu Pemerintah Gampong dan Pemerintah
Tugas ;
a. pengkoordinasian perencanaan pembangunan Gampong;
b. membina, menggerakkan organisasi pemuda, wanita dan lembaga kemasyarakatan lainnya dalam pembangunan Gampong;
c. meningkatkan peranan wanita dalam mewujudkan keluarga sejahtera dan bahagia;
d. membina kerjasama antar lembaga yang ada dalam masyarakat untuk pembangunan;
e. menyelenggarakan program pembangunan secara koordinatif, partisipatif dan terpadu serta berkelanjutan;
f. membina dan meningkatkan pendapatan masyarakat serta memperluas kesempatan kerja masyarakat; dan pengendalian dan pemanfaatan sumber daya kelembagaan masyarakat untuk pembangunan di Gampong.
Kewajiban ;
a. melakukan koordinasi, sinkronisasi serta kerja sama dengan pemerintah Gampong dan lembaga kemasyarakatan lainnya;
b. menumbuh kembangkan kesadaran masyarakat akan manfaat pembangunan; dan
c. membuat / menyampaikan laporan pertanggung jawaban minimal setiap 6 (enam) bulan sekali kepada Tuha Peuet melalui Keuchiek.
Hak ;
a. menjadi pelaksana pada setiap kegiatan pembangunan di Gampong;
b. mendapat uang operasional sesuai dengan kemampuan keuangan Gampong;
c. hadir sebagai peninjau dalam rapat Tuha Peuet;
d. menerima atau menolak konsep perencanaan pembangunan yang diajukan oleh lembaga / organisasi lainnya.
COMMENTS