Kedudukan Kepala Desa menurut UU Desa
Penjelasan UU
Desa menyatakan kepala desa/desa Adat berkedudukan sebagai kepala Pemerintah
Desa/Desa Adat dan sebagai pemimpin masyarakat. Kepala desa memang memperoleh
banyak penugasan dari pemerintah, tetapi harus ditegaskan bahwa ia bukanlah
petugas atau pesuruh pemerintah. Kepala desa adalah pemimpin masyarakat.
Artinya kepala desa memperoleh mandat dari rakyat, yang harus mengakar dekat
dengan masyarakat, sekaligus melindungi, mengayomi dan melayani warga
masyarakat.
UU Desa tidak
mengatur secara eksplisit tentang pengertian “bawahan”, juga tidak menegaskan
Kepala Desa sebagai bawahan Bupati. Kepala desa berbeda dengan camat maupun
lurah. Camat merupakan pejabat administratif yang berada di bawah dan
bertanggungjawab kepada Bupati/Walikota. Bupati/ Walikota yang berwenang
mengangat dan memberhentikan Camat.
UU Desa mengkonstruksikan
pemerintahan Desa sebagai gabungan fungsi masyarakat berpemerintahan (self governing
community) dengan pemerintahan lokal (local self government). Dalam rangka self
governing community Kepala Desa (Kades) sebagai pemimpin masyarakat bukan
bawahan bupati, posisi bupati adalah pembinaan dan pengawasan tetapi tidak
memerintah.
Sedangkan dalam rangka local self
government Kades merupakan kepala pemerintahan organisasi pemerintahan paling
kecil dan paling bawah dalam pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ada banyak kepala desa yang sudah
lama atau berkali-kali memegang jabatan di bawah UU No. 5/1979, UU No. 22/1999
dan UU No. 32/2004, tetapi masih berhasrat maju lagi menjadi kepala desa.
Alasannya, karena di bawah UU No. 32/2004, yang bersangkutan baru menjabat satu
kali sehingga masih berkesempatan maju lagi dua kali, atau menjabat dua kali
sehingga masih berkesempatan maju kembali satu kali lagi.
Hal itu adalah pemahaman yang harus
diluruskan. Kita kembalikan pada Pasal 39 UU No. 6/2014 beserta penjelasannya.
(1)
Kepala Desa memegang jabatan selama 6 (enam)
tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.
(2)
Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat menjabat paling banyak 3 (tiga) kali masa jabatan secara berturut-turut
atau tidak secara berturut-turut.
Penjelasan
:
Yang dimaksud dengan “terhitung
sejak tanggal pelantikan” adalah seseorang yang telah dilantik sebagai kepala
desa maka apabila yang bersangkutan mengundurkan diri sebelum habis masa
jabatannya dianggap telah menjabat satu periode masa jabatan 6 (enam) tahun.
Kepala desa yang telah menjabat satu
kali masa jabatan berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 diberi
kesempatan untuk mencalonkan kembali paling lama 2 (dua) kali masa jabatan.
Sementara itu, kepala desa yang telah menjabat 2 (dua) kali masa jabatan
berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 diberi kesempatan untuk
mencalonkan kembali hanya 1 (satu) kali masa jabatan.
Jabatan kepala desa
dihitung berdasarkan tanggal pelantikan, terlepas dari pengaturan
Undang-undang. Sebagai contoh, kalau seorang kepala desa sudah pernahdilantik pada tahun 1992 (di bawah
pengaturan UU No. 5/1979), kemudian terpilih dan dilantik kembali pada tahun
2000 (di bawah pengaturan UU No. 22/1999), serta terpilih dan dilantik lagi
pada tahun 2005 (di bawah pengaturan UU No. 32/2004) maka yang bersangkutan
sudah menjabat 3 kali. Bahkan kepala desa yang bersangkutan masih terpilih dan
dilantik kembali yang keempat pada tahun 2011.
Kita harus kembali secara konsisten
pada Pasal 39 ayat 1 dan penjelasan pertama. Periode masa jabatan kepala desa
didasarkan pada berapa kali pelantikan. Tidak boleh ada lagi “pemutihan”
periode jabatan karena pergantian Undang-undang. Penjelasan kedua bukanlah
mengatur secara mengikat, dan bukan bermaksud melakukan pemutihan atas periode
jabatan kepala desa sebelum UU No. 32/2004. Tetapi penjelasan kedua itu hanya
menjadi contoh untuk menjelaskan.
KEPALA
DUSUN
UU Desa tidak mengenal adanya pemilihan
kepala dusun. UU ini hanya mengenal pemilihan kepala desa. Kepala dusun
merupakan bagian dari perangkat Desa yang merupakan pelaksana kewilayahan yang
diangkat oleh kepala Desa setelah dikonsultasikan dengan Camat atas nama
Bupati/Walikota. Posisi pengisian perangkat desa yang lain baik itu sekretaris
desa maupun pelaksana teknis desa lainnya juga berlaku sama. Dengan demikian,
UU Desa tidak mengamanatkan pemilihan kepala dusun.
Perangkat
Desa
Pengalaman di berbagai
daerah ada pengaturan Perda tentang masa jabatan perangkat desa. Ada Perda yang
mengatur masa jabatan perangkat desa selama 20 tahun, ada pula yang mengatur
“ganti kepala desa ganti perangkat”. Sementara UU Desa menegaskan bahwa perangkat
desa diberhentikan (pensiun) pada umur 60 tahun. Bila terdapat Perda yang
mengatur masa kerja makaPerangkat desa menyelesaikan masa
tugas sesai SK yang diatur dalam Perda. Misalnya ada aturan perda yang mengatur
masa tugas perangkat Desa 20 tahun dan sekarang baru 6 tahun maka melanjutkan
tugas sampai akhir masa jabatan yang diatur dalam Perda tersebut. Termasuk
didalamnya bila perangkat desa lulusan SMP mengacu pada SK Bupati sebelumnya.
Intinya, perangkat desa yang ada sekarang, termasuk yang hanya lulus SD atau
SMP, menghabiskan masa jabatan sesuai dengan ketentuan Perda dan SK yang
berlaku. Kalau sudah habis, baru melakukan pengangkatan perangkat desa sesuai
dengan ketentuan UU Desa.
Baca juga : Perbedaan antara masyarakat adat, kesatuan masyarakat hukum adat, desa adat dan lembaga adat
Sekdes
yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Perangkat Desa
termasuk Sekretaris Desa diangkat oleh kepala Desa setelah dikonsultasikan
dengan camat. Prinsip dasar dalam UU Desa adalah tidak ada perangkat desa yang
berstatus PNS. Dalam hal ini kita merujuk pada ketentuan peralihan, pasal 118
ayat 6, yang menyatakan Perangkat Desa yang berstatus sebagai pegawai negeri
sipil melaksanakan tugasnya sampai ditetapkan penempatannya yang diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
Prinsip
dasarnya, cepat atau lambat, Sekdes PNS sekarang akan ditarik dan ditempatkan oleh Bupati/Walikota. Tetapi jika kepala
desa menghendaki, maka dia mempunyai hak untuk mengusulkan Sekdes PNS tersebut
tetap bertahan menjadi Sekdes kepada Bupati/Walikota.
Laporan
kinerja Kepala Desa? Kepada siapa Kades melaporkannya?
Kepala
Desa memberikan laporan pertanggungjawaban kepada Bupati dalam rangka
pengendalian dan pengawasan, memberikan keterangan kepada BPD yang memiliki hak
untuk meminta keterangan tentang penyelanggaraan pemerintahan Desa, serta
menyampaikan informasi kepada masyarakat.
COMMENTS