Sopir Ambulans Nyambi Edarkan Sabu Ditangkap Subdit I Dit Resnarkoba Polda Sumsel Tersangka inisial SU alias MA (32), yang mengaku be...
Sopir Ambulans Nyambi Edarkan Sabu Ditangkap Subdit I Dit Resnarkoba Polda Sumsel
Tersangka inisial SU alias MA (32), yang mengaku bekerja sebagai sopir ambulans di rumah sakit swasta di Lubuklinggau, Sumaera Selatan, terpaksa ditangkap polisi karena memiliki kerja sampingan sebagai kurir sabu.
Tersangka tidak sendirian, rekannya DS pun ikut diamankan karena sama-sama bertindak sebagai kurir atas kepemilikan sabu 100,35 gram.
Dari data yang dihimpun, tersangka ditangkap di pinggir jalan Karya Bakti gang Baru Kelurahan Ulak Siring Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, oleh Tim Subdit I Direktorat Narkoba Polda Sumsel, pada 16 Juni 2017.
Dari pengakuannya, warga jalan No 5 Rt 35, Lubuklinggau Ilir, Lubuklinggau Barat II, Kota Lubuklinggau, Sumsel ini ditangkap polisi yang menyamar sebagai pembeli.
Ternyata barang haram itu didapatkannya dari tersangka DS, yang juga tertangkap tak jauh dari posisinya.
Sebelumnya, tersangka sempat mencoba untuk melarikan diri, sehingga petugas langsung memberikan hadiah timah panas di kaki kanannya.
“Aku cuma nganter pak, lumayan upahnya Rp. 500 ribu buat tambahan,” ucapnya saat ungkap kasus di Mapolda Sumsel, pada Jumat (23-06-2017).
Sementara tersangka DS mengaku dapat barang itu dari TA (DPO) sesaat sebelum ditangkap.
Warga Jalan Ketitiran Kelurahan Bandung Ujung, Lubuklinggau Barat I Kota Lubuklinggau, Sumsel ini bersama-sama dengan tersangka, mengaku hanya sebagai kurir.
Kasubdit I Ditres Narkoba Polda Sumsel, AKBP Yoga Baskara mengatakan penangkapan kedua tersangka itu berdasarkan informasi yang didapat dari masyarakat.
Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan pengejaran satu minggu, sehingga tertangkap lah kedua tersangka.
Pihaknya pun mengamankan barang bukti satu paket besar narkotika jenis sabu seberat 100,35 gram, yang dibungkus dengan dibungkus plastik klip transparan.
Lalu, dibalut dengan tisu dan dibungkus lagi dengan plastik warna hitam. Termasuk satu unit handphone milik Suratman, juga kita amankan, ucap Yoga.
Atas tindakannya itu, dikatakan Yoga, keduanya akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009. Ancamannya pidana penjara paling singkat 6 tahun dan seberat-beratnya hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.
[Humas Polda Sumsel]
Sumber : POJOK KIRI INFO
COMMENTS