Pada hari Jum'at tanggal 30 Juni 2017 sekira pukul 21.00 wib, Korban an. ZURINA yaitu istri Pelaku pulang kekediaman Abang Kandun...
Pada hari Jum'at tanggal 30 Juni 2017 sekira pukul 21.00 wib, Korban an. ZURINA yaitu istri Pelaku pulang kekediaman Abang Kandung Korban di Desa Beurandeh Kecamatan. Mesjid Raya Kab. Aceh Besar karena sebelumnya antara korban dengan pelaku sudah duluan terjadi keributan di rumah mereka di desa Paya Keureuleuh Kecamatan Lembah Seulawah Aceh Besar makanya Korban memutuskan pulang ke rumah Abangnya tidak lama Korban smp di rumah Abangnya tiba2 datang Pelaku langsung dengan cara kasar dan menggunakan senpi jenis pistol mengarahkan ke arah korban berkata agar kembali pulang ke rumah sambil memukul korban beberapa kali dengan senpi ke tubuh korban sehingga korban merasa kesakitan dan ketakutan dan tetap tidak mau pulang selanjutnya Pelaku mengancam kalau lapor polisi korban akan ditembak tapi karena korban sangat ketakutan sehingga dengan di dampingi abangnya korban membuat laporan Polisi ke SPKT Polda Aceh.
Penangkapan tersebut Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 77 / VII / 2017 / SPKT Polda, tgl 01 Juli 2017.Tentang TP Kekerasan / Penganiayaan sebagaimana dimaksud dlm pasal 44 Undang2 RI no. 23 tahun 2004 ttg Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
Team Gabungan langsung memonitor keberadaan pelaku yang saat itu sedang berada dirumahnya di gp. Paya Keureuleuh kecamatan Lembah Seulawah Aceh Besar selanjutnya sekira pukul 05.00 Wib Tim Gabungan langsung melakukan penggerebekan dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya.
Sabtu tgl 01 Juli 207 sekira Pukul 05.00 Wib Tim Gabungan Resmob Subdit III Jatanras dan Bko Brimob Polda Aceh, Kasat Reskrim dan Kasat Intelkam Aceh Besar beserta anggota telah melakukan penangkapan terhadap Sdr. DIA HUDDIN Alias UDIN GAJAH KENG, 40 Tahun, Wiraswasta (Eks. GAM), Gp. Paya Keureuleuh Kecamatan Lembah Seulawah Kabupaten Aceh Besar.
Barang Bukti :
- 1 Pucuk Pistol Jenis FN
kaliber 9 x 19 mm.
- Peluru kaliber 9 x 19
mm 47 butir.
- Peluru kaliber 9 x 17
mm 8 butir dan
- peluru kaliber 7,62 mm
1 butir.
Saat ini Tersangka diamankan di Dit Reskrimsus Polda Aceh guna dilakukan lidik dan sidik.
COMMENTS